Banyak pihak yang menilai target Kementerian Kominfo yang menginginkan agar kecepatan internet di Indonesia minimal 100 Mbps terlalu ambisius lantaran saat ini rata rata kecepatannya masihsekitar 24 Mbps. Kementerian Kominfo tak menampik, untuk mencapai target kecepatan koneksi internet minimal 100 Mpbps menghadapisejumlah tantangan. Antara lain, kendala dengan regulation cost seperti sewa kabel dan utilitas lainnya serta persoalan perijinan bagi Internet Service Provider (ISP).
Selain itu, meningkatkan kecepatan internet menjadi 100 Mbps, secara logika akan diikuti pula naiknya tarif internet dan akan dibebankan ke konsumen. Jadi, apakah realistis target kecepatan koneksi internet di Indonesia minimum 100 Mbps? Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo Indra Maulana mengungkapkan, peningkatan kecepatan internet di Indonesia diperlukan upaya bersama.
Yakni antara Pemerintah, masyarakat selaku konsumen, dan para pelaku bisnis di sektor telekomunikasi, khususnya penyelenggara internet. Kominfo Bilang, Kecepatan Ideal Internet di Indonesia 100 Mbps Masih Realistis Kecepatan Internet Indonesia di Bawah 100 Besar Dunia, Kominfo: Konsen Kita Bukan di Peringkat
Kecepatan Internet di Indonesia Belum Ideal, di Bawah Laos dan Kamboja MyRepublic Merambah Tulungagung, Tawarkan Internet Kecepatan Tinggi Harga Miring BAKTI Kominfo Pastikan 5 Titik di IKN Sudah Miliki Akses Internet
Cara Mudah Cek Kecepatan Internet di Handphone Android dan Iphone : Wajib Tahu "Butuh upaya sinergitas dari berbagai unsur bukan hanya semata mata dari pemerintah saja," ungkap Indra di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Karena upaya untuk meningkatkan speed internet butuh upaya dari operator komunikasi dan ada peran juga dari masyarakat sebagai konsumennya," sambungnya.
Menurut Indra, untuk menaikkan kecepatan internet yang tinggi, perlu adanya regulasi yang tepat untuk menjaga keseimbangan harga antara operator dan konsumen. Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah.
Berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023, Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps), disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps). Singapura di peringkat teratas akses internet di ASEAN dengan kecepatan 93,42 Mbps. Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps.
Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata rata per Mbps sekitar Rp 8.067. "Yang kami lakukan menyiapkan regulasi sambil bersinergi dengan industri dan masyarakat dan stakeholder. Sehingga nantinya ketika regulasinya hadir maka tidak akan membebankan siapapun dan memberikan keseimbangan baru," ungkap Indra. "Menurut saya 100 mbps itu masih realistis, kita lihat feedback dari masyarakat dan operator seperti apa," pungkasnya.